Pinjam Uang, Nasabah Kreditur Bank BNI Cabang Mamuju harus Jaminkan Ijazah

Mamuju – Ijazah asli Nasabah Kreditur pinjaman flexi Bank BNI Cabang Mamuju yang melakukan Pinjaman dijadikan Jaminan bersamaan dengan SK sebagai karyawan perusahaan beserta Jamsostek.

Sehubungan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pihak Bank BNI Cabang Mamuju mendapatkan respon dari Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat Irham Azis, menyampaikan bahwa aturan yang mengharuskan Ijazah Asli nasabah pegawai / karyawan yang melakukan pinjaman kredit di Bank BNI tersebut seharusnya tidak menggunakan Ijazah dikarenakan sudah ada SK dan Jamsostek yang bersangkutan.

“ Harusnya Pihak Bank BNI tidak menjadikan Ijazah sebagai persyaratan kepada kreditur ketika ingin meminjam uang, itu harus dikembalikan ke nasabah karena kami anggap itu pelanggaran” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Pihak Bank BNI melalui Wakil Pimpinan Brens Bisnis Manager A. Abd. khalik menyampaikan bahwa untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh Pihak Bank BNI itu memang benar adanya, akan tetapi Ijazah itu bukan menjadi syarat Mutlak untuk nasabah yang mengambil redit di bank BNI.

“Aturan yang ada di Bank BNI itu untuk Nasabah kreditur dari Perusahaan bisa menjaminkan SK pertama atau SK Terakhir dan bisa juga mengunakan Ijazahnya sebagai jaminan”. Jelas Khalik saat ditemuai di Kantornya. Rabu, 14 Mei 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan pihak Bank BNI Menggunakan Ijazah sebagai salah satu syarat karena dihawatirkan adanya nasabah yang melakukan kredit macet sehingga dengan adanya ijazah aslinya yang dijadikan Jaminan di Bank, mereka akan berpikir melakukan kredit macet, ataukah berpindah tempat kerja dan ada usaha untuk membayar kredit’

“ Ini sudah menjadi Aturan Bank BNI Pak, dan jika ada karyawan perusahaan yang menjaminkan Ijazahnya di Bank BNI Cabang Mamuju atau di Unit Bank BNI Ketika mengambil pinjaman, maka bisa mengajukan untuk meminta kembai Ijazahnya apa lagi Nasabah yang pinjamannya sudah lunas akan kita kembalikan Ijazahnya erta dokumen lain yang dijadikan jaminan termasuk SK.,”jelasnya.

Pasal yang mengatur jaminan dalam perbankan adalah Pasal 6 UU Perbankan, yang menyebutkan bahwa jaminan yang dapat diterima bank adalah jaminan kebendaan (seperti tanah, rumah, atau kendaraan) dan jaminan keuangan. 

 

End@

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *