Mediasi Dugaan Pelanggaran KI antara Perpusda dan Penulis Buku “Daeng Rioso” Hadirkan BPKP Sulawesi Barat

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memfasilitasi mediasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual buku berjudul “Daeng Rioso” milik Adi Arwan Alimin.

Setelah dilakukan Mediasi sebelumnya pada bulan Februari, mediasi dugaan pelanggaran KI antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusda) Provinsi Sulawesi Barat dan Penulis buku tersebut menghadirkan tim BPKP perwakilan Sulawesi Barat.

Selain itu, Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perwakilan Dinas Perpustakaan Provinsi Sulawesi Barat, serta pencipta buku “Daeng Rioso” sendiri, Sdr. Adi Arwan Alimin.
Pelaksanaan mediasi itu dilaksanakan di ruang rapat umar seno aji Kanwil Kemenkum Sulbar. (3/7)

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat memimpin pelaksanaan mediasi itu bersama Kadiv Yankum, Hidayat mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi dan menyepakati sejumlah hal.

“Namun kesempakatan dari mediasi sebelumnya mengalami sejumlah kendala, sehingga perlu dilakukan mediasi lanjutan, yang diharapkan dapat menjadi mediasi terakhir” harap Sunu Tedy

Ia menambahkan bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai melalui sejumlah kesepakatan bersama.
Sehingga Kemenkum Sulawesi Barat akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kasus penyalahgunaan hak cipta ini.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *