Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat Harmonisasi 6 Rancangan Produk Hukum Daerah Pasangkayu dan Majene

Mamuju, 29 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 6 (enam) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Majene. Acara ini berlangsung di ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Salah satu tujuan kegiatan ini dalam rangka memastikan kualitas dan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan diatasnya.

Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo.

Dalam sambutannya, John Batara Manikallo menekankan pentingnya sinergi antar stakeholder dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah. “Sinergi ini diaktualisasikan dalam bentuk kegiatan pengharmonisasian guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, serta menjadi sarana membangun kepercayaan publik dan dunia usaha,” ujarnya.

Rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi meliputi:

• Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029

• Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

• Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan BLUD UPT Puskesmas

• Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun 2026

• Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

• Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2026

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bapperida Kabupaten Majene, perwakilan Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari kedua kabupaten, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Barat.

Hasil pelaksanaan pengharmonisasian ini menetapkan bahwa 5 (lima) Rancangan Produk Hukum Daerah dari kedua kabupaten tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, 1 (satu) rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyatakan bahwa Kantor Wilayah akan terus mendorong pemerintah daerah untuk taat prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *