
Mamuju – Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Oktober 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Hatta Mamuju, Rabu 15 Oktober 2025.
Rapat ini dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar Agustina Palimbong.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Harga TBS Kelapa Sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Oktober 2025 sebesar Rp 3.258,32 /kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode September 2025 sebesar Rp. Rp. 3.192,05/kg.
“Jika dibandingkan dengan harga periode bulan lalu ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp.66,27. Mudah-mudahan kerja sama ini bukan sekedar seremonial tapi benar-benar menjadi mitra yang strategis dalam segala aspek yang dapat memberikan dampak positif juga kepada petani kita,” kata Faizal.
Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Kenaikan Harga TBS dipengaruhi oleh Permintaan Biodisel yang meningkat sejalan dengan kebijakan B40 (campuran 40% CPO) memberikan tekanan kenaikan harga selain itu permintaan global CPO tetap kuat terutama dari sektor biodisel dan manufaktur.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Ekbang. Turut hadir dari Perusahaan Kelapa Sawit, yaitu PT Manakarra Unggul Lestari (MUL), PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL), PT Mitra Andalan Sawit (MAS), PT Palma Sumber Lestari (PSL), PT Trinity Palmas Plantation (TPP), PT Toscano Indah Pratama (TIP) dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM)). Dari Asosiasi hadir Apkasindo, SPKS dan Aspekpir, serta dari Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Oktober 2025 :
Besarnya Indeks ” K” yang di Sepakati : 88,58%
Harga Rata – Rata Penjualan CPO : Rp 14.143,22
Harga Rata – Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 12.484,08
Harga TBS: Rp.3.258,32
(Rls)