
POLEWALI, 11 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Barat yang berlangsung di Aula Bapas Polewali.
Muhammad Irsyadi Ramadhany, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, yang hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Kantor Wilayah, Sunu Tedy Maranto Dalam paparannya menyampaikan Prinsip Restoratif Justice dalam KUHP Nasional.
Ia juga menegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mencapai keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan secara umum.
“Pembimbing Kemasyarakatan memegang peran kunci untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan” jelasnya.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga menyampaikan komitmen penuh untuk menjadi mitra dalam peningkatan pemahaman tentang KUHP Nasional bagi seluruh jajaran Kanwil Ditjen PAS Sulawesi Barat.
Selain perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sulbar, sosialisasi ini juga menghadirkan perwakilan Kejaksaan sebagai narasumber. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Ketua Pengadilan Negeri Polewali, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Polewali Mandar, pekerja sosial, perwakilan LBH Lapas, dan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas).