
Mamuju, Sulawesi Barat – 30 April 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Hidayat, menyampaikan pentingnya legalitas bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui layanan Perseroan Perorangan.
Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlangsung di Hotel Afala, Mamuju.
Hidayat menilai Perseroan Perorangan Sebagai Solusi Praktis Untuk Legalitas Usaha Mikro Kecil
“yang memiliki peran bagi perekonomian Indonesia dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja” sambungnya
Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah memberikan kemudahan bagi UMK untuk mendirikan badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) serta meningkatkan daya saing UMK.
“UMK memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah menyadari hal tersebut dan memberikan kemudahan melalui Perseroan Perorangan sebagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing para pengusaha UMK,” sambung Hidayat.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, yang meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kab. Mamuju, serta Koordinator Rumah BUMN Mamuju, Nia Asniati. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju dan para pelaku UMK di Kabupaten Mamuju.
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menyampaikan pesan Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan integritas dalam menjalankan tugas serta menyoroti dampak positif penerapan transformasi digital terhadap kinerja dan pelayanan masyarakat.
Kakanwil Sunu Tedy menilai bahwa internalisasi nilai-nilai organisasi adalah hal yang paling fundamental bukanlah sekadar rencana yang tertulis, melainkan komitmen dan kesetiaan seluruh pegawai terhadap visi Kemenkum dalam memajukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.