
Mamuju, 24 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini menyelenggarakan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Majene.
Kegiatan itu berlangsung di ruang Rapat Baharuddin Lopa dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Teddy Maranto, didampingi Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo.
Kegiatan pengharmonisasian ini membahas dua rancangan produk hukum yaitu, Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Budaya Kerja BerAKHLAK Pegawai ASN dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD
Kakanwil Sunu Teddy Maranto dalam kesempatannya menekankan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Budaya Kerja BerAKHLAK Pegawai ASN terkait dengan branding core value ASN
“Sejak dilaunching Tahun 2021 menjadi core value, berakhlak dan employee branding bangga melayani bangsa, yang selanjutnya tahun 2022 disosialisasikan, kemudian dinternalisasi pada tahun 2023 hingga diaktivasi pada tahun 2024, menjadi hal yang harus benar benar ditanamkan di seluruh ASN” ujar Sunu Tedy
Sehingga, jika dijadikan sebagai dasar penyusunan produk hukum harus memilki nilai melalui pengukuran untuk mengetahui tingkat kesehatan budaya organisasi mengenai:
1. Implementasi ASN BerAKHLAK 2.Keselarasan antara nilai pribadi dan organisasi
3.Aspirasi pegawai ASN terhadap kondisi budaya yang ideal
Kakanwil juga menjelaskan bahwa, Penguatan budaya kerja merupakan proses berkelanjutan yang harus selalu dikembangkan dan disempurnakan
Untuk itu, tahapan penguatan melalui Penyelarasan sistem, misalnya dengan memasukkan budaya kerja dalam sistem pembelajaran terintegrasi atau masuk dalam kurikulum diklat, Termasuk juga penyusunan roadmap rencana aksi, regulasi, pembentukan tim budaya kerja, sehingga diharapkan indeks berakhlak pemprov sulbar sangat baik, menjadi salah satu level messo dalam indeks RB
Hasil dari pengharmonisasian ini menyatakan bahwa Rancangan Produk Hukum Daerah yang diajukan oleh Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene telah dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi sosial masyarakat.
Selain itu, rapat ini juga menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan RKPD dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat untuk terus mendorong pemerintah daerah untuk taat prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi, guna memastikan efisiensi dan akurasi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Provinsi Sulawesi Barat selaku pemrakarsa, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.