
Mamuju, Sulawesi Barat – 30 April 2025 – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama Kepala Divisi Yankum, Hidayat, Kepala Divisi Kadiv P3H, John Batara Manikallo, serta sejumlah jajaran mengikuti secara virtual pelaksanaan “Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi”.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dirjen AHU menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas dan Taklimat Kabinet Merah Putih pada tanggal 4 Maret 2025, secara tegas menyampaikan arah kebijakan utama pemerintahan, yang salah satunya adalah penguatan ekonomi desa. Dalam konteks inilah, KDMP diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat desa melalui kelembagaan yang legal, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang adil. Presiden menargetkan pembentukan 80.000 koperasi hingga akhir tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Instruksi tersebut menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan dalam pengesahan koperasi.
Dirjen AHU menekankan bahwa KDMP bukan hanya sekadar entitas ekonomi, melainkan simbol kebangkitan ekonomi rakyat dari desa. Peran Kemenkum sebagai pelaksana layanan hukum adalah memastikan setiap koperasi yang lahir dari semangat gotong royong masyarakat desa dapat memperoleh pengakuan hukum dengan cepat, sederhana, dan pasti.
Dirjen AHU juga menyoroti peran penting notaris, khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), sebagai mitra kunci dalam memastikan sahnya pendirian koperasi dan kepatuhan terhadap aspek hukum formal dalam pembentukan KDMP. Keterlibatan aktif para notaris sangat diharapkan dalam mendampingi masyarakat desa agar setiap koperasi yang dibentuk tidak hanya beroperasi secara nyata, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat.
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia atas sinergi yang telah dan akan terus terjalin dalam implementasi KDMP di seluruh Indonesia. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat melalui pelatihan teknis, asistensi hukum, dan pendampingan administratif kepada para notaris di daerah.
Dirjen AHU menyampaikan pesan dan harapan strategis kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai garda terdepan dalam implementasi peraturan ini, meliputi pelaksanaan sosialisasi proaktif di daerah, pendampingan teknis kepada notaris dan masyarakat (terutama di wilayah 3T), menjaga koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pihak terkait, serta melaporkan progres implementasi secara berkala.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat untuk mendukung penuh implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 dan siap bersinergi dengan berbagai pihak terkait di wilayah Sulawesi Barat dalam mewujudkan target pembentukan KDMP serta memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa.