
Mamuju – Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum menghadiri rapat pendataan arsip permanen di lingkungan Kementerian Hukum secara virtual.
Pelaksanaan rapat itu dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Menurut Kabag TU dan Umum, Ramli mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan arsip-arsip yang memiliki nilai permanen di seluruh unit utama, kantor wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kementerian Hukum.
Ramli melanjutkan bahwa dalam rapat tersebut, Tim Arsip Biro Umum menyampaikan dua poin penting sebagai hasil kegiatan yaitu Seluruh Kantor Wilayah diinstruksikan untuk segera melakukan inventarisasi terhadap arsip-arsip yang termasuk dalam kategori permanen.
“Serta Arsip-arsip permanen yang telah diinventarisasi tersebut selanjutnya wajib disampaikan kepada unit kearsipan Biro Umum untuk diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)” tambahnya
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan segera melakukan inventarisasi arsip kategori permanen. Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dalam setiap kesempatan agar segera melakukan penataan arsip sesuai dengan aturan yang berlaku