
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi penting dengan Kepala Pegadaian Mamuju dan Kepala Kelurahan Karema terkait verifikasi mitra Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai calon peserta pelatihan paralegal serentak.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Pembudayaan Hukum Nomor : PHN-5.HN.04.03-142 yang membahas mengenai verifikasi mitra Posbakum untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II.
Program ini melibatkan Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia binaan PT. Pegadaian, yang secara nasional merekomendasikan 46 orang untuk mengikuti pelatihan, di mana 3 di antaranya berasal dari Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan terpisah, koordinasi dengan Kepala Kelurahan Karema dilaksanakan dengan tujuan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum di wilayah tersebut. Pembentukan kelompok ini menjadi salah satu persyaratan bagi calon peserta pelatihan paralegal dan juga merupakan wilayah kerja dari Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia.
Kepala Kelurahan Karema menyambut baik inisiatif ini dan memberikan respon positif. Beliau menyatakan kesediaannya untuk segera menindaklanjuti pembentukan Kelompok Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum, dengan target penyelesaian Surat Keputusan (SK) paling lambat pada hari Senin mendatang.
Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Sulbar menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan di seluruh provinsi. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan dukungan penuh demi kelancaran pelaksanaan Pelatihan Paralegal serentak yang melibatkan mitra dari PT Pegadaian ini.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenkum Sulbar, PT Pegadaian, dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas.