Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Anev Perda, Kakanwil Tegaskan Peran Strategis dalam Pembentukan Regulasi

Mamuju, 7 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Barat.

Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Para Perancang Per UU, serta perwakilan unsur pemerintah daerah Kabupaten dan Provinsi se-Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menyinggung peran fundamental Kemenkum sebagai institusi terdepan (leading institution) dalam tugas dan fungsi reviu peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kemenkum merupakan instansi terdepan dalam mengemban tugas fungsi bidang reviu peraturan perundang-undangan dari pusat sampai daerah,” tegas Sunu Tedy Maranto.

Sunu Tedy menjelaskan bahwa seluruh peraturan dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah melalui proses Anev, baik itu untuk tetap diberlakukan, diubah, maupun dicabut.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan yang terjadi, termasuk perubahan dalam aspek politik, kebijakan, kebutuhan masyarakat, kebutuhan organisasi, serta perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya” sambungnya

Sunu Tedy Maranto juga menekankan bahwa peran Kanwil Kemenku tidak hanya sebatas pada pelaksanaan Anev berkala, tetapi juga mencakup pendampingan aktif kepada Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Anev pun bersifat dinamis, tidak hanya terjadwal, tetapi juga dapat dilakukan secara situasional dan insidentil menyesuaikan kebijakan yang ada.

Aspek-aspek yang menjadi rujukan dalam melakukan Anev dan rekomendasi meliputi kesesuaian dengan Pancasila dan Asta Cita, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, potensi disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, serta asas efektivitas pelaksanaan.

Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mewujudkan peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika yang berkembang di masyarakat Sulawesi Barat.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *