Kanwil Kemenkum Sulbar Monev Anggota JDIH di Polewali Mandar, Bangun Kerjasama 

Polewali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulaweso Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (31/1/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar , John Batara Manikallo.

Kunjungan diterima oleh Jarsad Perancang Peraruran Perundang-undangan Ahli Muda pada Pemda Kabupaten Polewali Mandar.

John Batara Manikallo dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasinal (JDIHN), kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Polewali Mandar yang telah rutin setiap tahunya mengrimkan laporan pelaksanaan JDIH ke JDIHN melalui e-Report.

“Sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan JDIH dengan membangun kerjasama antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan begitupun antara angota jaringan dengan sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan Informasi Hukum kepada masyarakat melalui JDIH” ujarnya

John menilai hal itu dibutuhkan karena Ketersedian Informasi Hukum kepada masyarakat adalah tanggung jawab dan tugas kita semua.

Ia juga mendorong Pemda Kabupaten Polewali Mandar agar kiranya bisa mengembangkan JDIH di Desa/Kelurahan dengan membuat pojok JDIH di masing-masing Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.

“Dengan tujuan agar lebih mempermudah dan mempercepat informasi hukum kepada masyarakat khusunya informasi hukum yang update dan terpercaya” harapnya

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto mendukung apa yang dilakukan oleh Kepala Divisi P3H dalam mengkoordinasikan pelaksanaan JDIH di Sulawesi Barat.

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu berharap seluruh stakeholder dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam pemberian informasi hukum kepada masyarakat

 

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *