
Polewali Mandar, 25 Juni 2025 – Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan pendampingan verifikasi awal unggahan data dukung untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Polewali Mandar.
Pendampingan verifikasi data dukung IRH dilaksanakan oleh sejumlah Perancang Perundang-undangan, serta sejumlah Tim BSK.
Menurut Irsyadi salah seorang koordinator perancang Per UU mengatakan Penilaian IRH ini merupakan bagian dari upaya mereviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah, yang menjadi salah satu indikator penting dalam sasaran reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan penilaian awal yang dilakukan, Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024 menunjukkan hasil 86,7 dengan kategori A (Sangat Baik). Meskipun demikian, tim BSK mengidentifikasi beberapa area yang masih memerlukan perbaikan, di antaranya:
1. Tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah.
2. Pembenahan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Tim juga mengingatkan agar unggahan data dukung segera diselesaikan mengingat batas waktu yang semakin mendekat, yaitu akhir Juni 2025.
Selain pendampingan IRH, Tim BSK Kanwil Sulbar juga melakukan wawancara analisis evaluasi kebijakan terkait Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Wawancara ini dilaksanakan di empat kantor Notaris di Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksanaan kegiatan itu merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat untuk terus progres pengumpulan data dukung di wilayah Sulbar, sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar terus membangun kerjasama dalam pemenuhan Data Dukung yang terkait dengan penilain IRH . Hasil penilaian dan evaluasi ini diharapkan menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk terus meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola hukum daerah, serta bagi Kementerian Hukum dalam menyempurnakan kebijakan terkait profesi Notaris demi pelayanan publik yang lebih baik.