Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Aset Negara

Mamuju, 18 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pengawasan dan pengendalian tindak lanjut pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, bertempat di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli bersama jajaran terkait. Dalam kegiatan tersebut, dibahas tindak lanjut pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN pada tahun 2024 hingga Januari 2025.

Beberapa satuan kerja di wilayah Sulawesi Barat telah mengajukan permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Diantaranya adalah Kanwil Kemenkum Sulbar, Rutan Mamuju, Rutan Majene, Lapas Polewali, Kanim Mamuju, dan Kanim Polewali Mandar.

Adapun jenis BMN yang dimohonkan untuk dipindahtangankan antara lain peralatan dan mesin, mobil, serta dokumen keimigrasian. Sedangkan, jenis BMN yang dimohonkan untuk dimusnahkan antara lain dokumen keimigrasian.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli, menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja yang mengajukan permohonan telah menindaklanjuti proses hingga tahap lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan telah menginput transaksi penghapusan pada aplikasi.

“Kegiatan pemutakhiran data ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum Sulbar untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan BMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel” ujarnya

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar mendukung upaya yang dilakukan oleh jajarannya itu.

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu berharap agar melakukan penataan BMN sesuai aturan yang berlaku

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *