
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan berbagai pencapaian kinerja untuk triwulan II tahun 2025, khususnya terkait program prioritas Presiden Prabowo.
Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatat berbagai pencapaian kinerja pada triwulan II tahun 2025, yaitu periode April hingga Juni. Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hasil kinerja Kemenkum menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Di sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum berhasil menyelesaikan 3.163.862 permohonan dari total 3.176.756 permohonan yang diterima. Permohonan ini mencakup berbagai layanan hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta otoritas pusat dan hukum internasional.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 1,15% dibandingkan dengan triwulan II tahun 2024, yang sebelumnya berada di angka 98,44% dan kini menjadi 99,59%.
Dari seluruh layanan yang diberikan, Kemenkum berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp271.349.516.152,- yang mengalami kenaikan 1,04% jika dibandingkan dengan triwulan II tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp268.533.216.195,-.
Supratman juga menambahkan bahwa dalam pelayanan badan usaha, Kemenkum pada triwulan II ini berfokus mendukung program Presiden Prabowo terkait pendirian Koperasi Daerah Merah Putih.
Hingga saat ini, Kemenkum telah memfasilitasi pendaftaran sebanyak 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sebagai badan hukum.
“Kemenkum sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementerian Koperasi, TNI/Polri, dan Pemda setempat. Layanan ini didukung transformasi digital layanan publik mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” ucap Supratman di gedung BPSDM Kemenkum, Selasa (29/7).
Selama periode April hingga Juni, Kemenkum juga berhasil menyelesaikan proses naturalisasi bagi empat atlet sepak bola putri, yaitu Felicia de Zeeuw, Iris de Rouw, Isa Warps, dan Emily Nahon. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kemenkum dalam mendukung berbagai aspek, termasuk olahraga, di Indonesia.
Kekayaan Intelektual Mencakup Hak Cipta, Paten, dan Merek Dagang
Di sektor Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah menerima total 82.661 permohonan KI, yang sebagian besar terdiri dari permohonan hak cipta sebanyak 41.855 dan permohonan merek yang mencapai 33.613.
Selain itu, terdapat juga permohonan untuk paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta mutasi dan lisensi. Selama semester I tahun 2025, total penyelesaian permohonan KI mencapai 192.187, angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan semester I tahun 2024, di mana sebanyak 109.326 permohonan berhasil diselesaikan.
Dari layanan KI, Kemenkum berhasil mengumpulkan PNBP triwulan II sebesar Rp240.858.057.844,-. Peningkatan ini sebesar 11,24% jika dibandingkan dengan triwulan II tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp216.502.871.826,-.
“Kenaikan capaian pelayanan KI ini dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan KI,” ujar dia.
Dengan demikian, inovasi dalam pelayanan KI menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi di bidang ini.
Sektor Peraturan Perundang-undangan
Di sektor Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) sedang mempersiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi Prioritas Nasional.
Pada triwulan II, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan DIM bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan pada bulan Juli.
Sementara itu, RUU yang berkaitan dengan Narkotika dan Psikotropika serta RUU Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sedang dalam tahap penyusunan yang melibatkan kolaborasi antar kementerian. Selain itu, RUU mengenai Jaminan Benda Bergerak kini berada dalam proses harmonisasi.
“Kita memerlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, karena adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia,” ungkap Menkum Supratman.
Antara April hingga Juni 2025, Kemenkum berhasil menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dari total 3.623 permohonan harmonisasi. Proses ini mencakup berbagai bidang, termasuk Politik, hukum, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan, Pertahanan, Keamanan, Imigrasi, Pemasyarakatan, Komunikasi, Informasi, Digitalisasi, dan Peradilan; Kesejahteraan Masyarakat; Perekonomian; serta Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selanjutnya, dalam bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum telah memberikan 2.045 bantuan hukum litigasi dan 542 bantuan hukum non-litigasi. Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum menargetkan pendirian 7.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada tahun ini guna memastikan akses hukum yang merata bagi masyarakat. Pada triwulan II, jumlah Posbankum telah meningkat menjadi 8.706. Dengan demikian, total Posbankum yang terbentuk di semester I telah melampaui target dengan angka mencapai 10.470. Kemenkum terus berupaya meningkatkan kompetensi serta partisipasi masyarakat dalam memberikan bantuan hukum.
Hingga Juni 2025, terdapat 15.092 peserta pelatihan paralegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kemenkum juga berusaha meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP). Sampai Juni 2025, sebanyak 1.023 kepala desa dan lurah telah mengikuti Pelatihan Peacemaker. “Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri yang lahir di Sulawesi ini.
Di bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) sebagai platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah. Pada triwulan II, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, mencakup lima artikel di Jurnal Hukum De Jure, lima artikel di Jurnal HAM, dan lima artikel di Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH). Ketiga jurnal tersebut telah mencapai total halaman dilihat sebanyak 48.825. Kemenkum juga memublikasikan hasil kajian dan analisis kebijakan dalam format buku elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan ini. “Hasil kajian kami dapat diakses secara daring untuk berbagai keperluan, seperti untuk pengambilan kebijakan, tujuan akademis, ataupun penelitian,” jelas Supratman.