Mamuju Tengah, Kabarsulbar.com– KOHATI Mamuju Tengah menyoroti dengan serius kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 23.447 jiwa di Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dari pihak BPJS Kesehatan. Kebijakan ini kami nilai tidak manusiawi, gegabah, dan mencederai prinsip dasar pelayanan publik, khususnya hak atas kesehatan.
Kesehatan adalah layanan dasar masyarakat yang secara konstitusional menjadi tanggung jawab negara. Ketika negara—melalui BPJS dan pemerintah daerah—secara serta-merta menonaktifkan kepesertaan puluhan ribu jiwa tanpa pendekatan yang adil dan solutif, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan krisis tanggung jawab moral dan politik.
Lebih ironis lagi, masyarakat yang telah di non aktifkan harus membayar iuran satu bulan di Januari melalui BPJS mandiri sebagai syarat mengaktifkan kembali kepesertaan. Ini menunjukkan sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi rakyatnya sendiri, terutama masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada BPJS untuk mengakses layanan kesehatan. Dalam kondisi ekonomi yang tidak mudah, kebijakan ini justru menambah beban rakyat dan berpotensi menghilangkan hak mereka atas layanan kesehatan.
Sri Rahmayuni sekum KOHATI Mamuju Tengah mempertanyakan secara tegas:
Apa dasar kebijakan ini? Atas pertimbangan apa BPJS dan pemerintah mengambil langkah penonaktifan massal?
Jika selama ini terdapat persoalan data penerima, seharusnya yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh, validasi yang manusiawi, dan perbaikan sistem, bukan dengan cara instan yang mengorbankan masyarakat sebagai pihak paling lemah.
Penonaktifan sepihak ini mencerminkan buruknya tata kelola kebijakan sosial dan minimnya keberpihakan pada kepentingan rakyat. Negara tidak boleh lepas tangan dengan berlindung di balik alasan teknis dan administrasi, sementara masyarakat dibiarkan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang menyangkut hak hidup dan keselamatan.
Oleh karena itu, KOHATI Mamuju Tengah mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk:
Segera memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab atas dasar kebijakan penonaktifan ini.
Mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat tanpa membebani mereka dengan kewajiban pembayaran yang tidak adil.
Melakukan evaluasi data secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.
Kebijakan publik seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sebagai sumber penderitaan baru. Jika negara abai terhadap kesehatan rakyatnya, maka di situlah kegagalan paling nyata dari sebuah pemerintahan. (Wid/3nd)


