SatResnarkoba Polresta Mamuju Kembali Tangkap Seorang Pemasok dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal Kalukku yang diduga terlibat sebagai pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kalukku Mamuju. Jumat, 30 Januari 2025

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR (46) diringkus dijalan poros Patiddi Mamuju

Pelaku ditangkap di poros patiddi saat sedang menumpang di mobil angkutan umum yang singgah kencing di masjid sewaktu dalam perjalanan dari pinrang menuju Kalukku

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut di kabupaten pinrang Sulsel dengan cara dibeli. Sambungnya

Pelaku merupakan seorang pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju yang sudah lama diintai oleh petugas. Lanjutnya

Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disimpan di dalam kantong plastik kresek. ujar Kasat Resnarkoba

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Pinrang,” tambahnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Humas Polresta Mamuju

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *