
Mamuju – Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Barat mengamankan dua orang pria, yakni Muh. Aditya Pranata (pengemudi) dan Iskandar (kernet), dalam operasi pemeriksaan rutin di wilayah hukum Sulbar. Keduanya diamankan karena menunjukkan gelagat mencurigakan saat mengemudikan kendaraan angkutan barang
Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa kedua pria tersebut positif (+) mengonsumsi narkotika.
Menindaklanjuti temuan tersebut, keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ditemui Hari ini Senin (4/8) Kasi Humas Polresra Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Satnarkoba Polresta Mamuju, Muh. Aditya Pranata dan Iskandar mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat berada di Kota Makassar.
Namun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan. Lanjutnya
Karena tidak cukup bukti serta lokasi kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polresta Mamuju (locus delicti di Kota Makassar), maka proses hukum terhadap kasus tersebut dihentikan sesuai prosedur yang berlaku. Ujar Kasi Humas
Polresta Mamuju tetap berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama di sektor transportasi umum demi menjamin keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju