
Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Sulbar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa 5 Agustus 2025.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Biro Organisasi Setda Sulbar. Kegiatan ini dihadiri Perancang Perundang-undangan dari Kemenkumham Wilayah Sulbar Victor Oliver, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia, Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Biro Hukum Setda Sulbar Fatwansyah Rasyid, dan sejumlah staf pelaksana.
Upaya ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), untuk Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi. Dalam arahannya, ia mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
‘’Jadi, telah ditetapkan penataan perangkat daerah dan kita tindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah,’’ ujarnya.
Ia menambahkan sesuai arahan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri agar ranpergub ini segera diproses ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD).
“Jadi pertemuan ini sebagai upaya percepatan yg prosesnya melalui Biro Hukum dan Kemenhumham,” tambahnya.
Sementara, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pengaturan konsideran pada penyusunan peraturan perundang-undangan harus jelas dan memuat dasar hukum yang berkaitan dengan peraturan yang disusun.
‘’Point lain yang kita sepakati hari ini yaitu Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah hanya mengatur tentang jabatan struktural, sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan pelaksana berpedoman kepada tugas dan fungsi atasan langsung,’’ kata Masykur.
Ia menambahkan, pengaturan SOTK terkait perampingan perangkat daerah tidak menghapus tugas dan fungsi organisasi yang dirampingkan. Untuk nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur secara khusus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (Rls)