
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Manusia (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kalukku. (21/5)
Dalam sambutannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya pemahaman dan legalitas atas kepemilikan secara hukum terkait Kekayaan Intelektual.
“Sehingga kegiatan sosialisasi ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai berbagai aspek terkait pendafataran dan pelanggaran KI, mulai dari pencegahan hingga langkah-langkah hukum yang dapat diambil” sambungnya
Tak hanya itu, Sunu Tedy menilai pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui hal-hal yang merupakan bentuk pelanggaran KI dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum jika ada keraguan.
“Pahami tindakan apa yang harus dilakukan jika diketahui ada pelanggaran hukum terkait KI, serta koordinasikan dengan pihak-pihak terkait jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI akan meningkat, sehingga dapat meminimalisir praktik-praktik pelanggaran KI di masa mendatang.
Sehingga edukasi melalui kegiatan seperti ini sangat penting untuk melindungi kreativitas dan inovasi Masyarakat melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual