
Mamuju — Jenderal Lapangan Aksi Tolak Tambang Pasir Sulbar, Sulkarnaim, diduga mendapat ancaman dan teror dari orang tak dikenal (OTD) melalui media sosial.
Sulkarnaim dalam chatingan di medsos itu bahkan diancam didatangi oleh OTD tersebut dan akan dihabisi.
Merespon hal ini, salah satu tokoh pemuda Sulbar, Ashari Rauf, mengecam dugaan pengancaman dan teror terhadap aktivis tambang.
“Saya tentu sangat mengecam adanya teror, intimidasi dan ancaman kepada aktivis seperti ini. Sangat berbahaya. Apalagi ancamannya sampai membunuh. Kita ini negara hukum,” tegas Ashari, Kamis (8/5/25).
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulbar itu mendesak pihak Kepolisian segera meringkus pelaku.
“Karena kita negara hukum, maka pelaku pengancaman ini harus segera ditangkap. Kita harap polisi bergerak cepat,” ujarnya.
Ashari menjelaskan, tindakan pengancaman kekerasan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tndak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29. Dan ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” jelasnya.
Ashari meyakini, melalui teknologi kepolisian yang sudah sangat maju pasti dapat mendeteksi pelaku di media sosial, dan pihak kepolisian diyakini dapat bergerak cepat dan meringkus pelaku.
“Kita percayakan pada polisi, dan tentu harapan kita pelaku segera ditangkap. Jangan biarkan ancaman-ancaman dan teror seperti ini terus terjadi di negara kita,” tutup mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.