
Mamuju – Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama jajaran menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara virtual yang terpusat di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang
Wakil Menteri Hukum R.I. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kesempatan itu menyebut bahwa penyelenggaran kegiatan itu penting dalam memberikan edukasi masyarakat tentang KUHP baru.
“Yang sebelumnya merupakan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda” lanjut Wamen
Selain itu, Wamen Hiariej menilai melalui pelaksanaan kegiatan tersebut juga dalam rangka memperkenalkan paradigma baru KUHP Nasional yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
Salah satu hal ditonjolkan dalam KUHP baru yaitu KUHP lebih humanis dan beberapa hal penting lainnya diantaranya, Hakim dalam memutuskan memilih hukuman yg paling ringan, Penjara 5 tahun keatas untuk tindak pidana yang dianggap serius dan keadilan restoratif justice diutamakan tetapi harus persetujuan korban jika tidak setuju maka peradilan berjalan seperti biasa.
Dengan adanya KUHP Baru diharapkan mampu menguatkan Institusi/lembaga Hukum mulai dari Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lapas/ Bapas.