Kanwil Kemenkumham Sulbar Minta Notaris Terapkan PMPJ

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendorong agar notaris di Sulawesi Barat melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai bagian pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Terkait hal tersebut, Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati didampingi Kabid Yankum, Wardi dan Kasubid Layanan AHU, Zainuddin melakukan pertemuan dengan Ketua INI Wilayah Sulbar, Arlan. (2/7)

“Kami berkoordinasi untuk membahas standar prosedur yang bisa diterapkan oleh para Notaris di Sulbar terkait PMPJ sekaligus memberikan penjelasan teknis pengisian formulir-formulir yang harus diisi oleh notaris” ujar Rahendro.

“Langkah ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi notaris dari hal-hal yang tidak diinginkan pada memberikan layanan kepada klien” lanjut Rahendro.

Sementara itu Notaris Arlan menyambut baik upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk mengajak notaris menerapkan PMPJ. “Setelah dijelaskan teknis pengisian formulir, tidak ada yang sulit diterapkan karena isian formulir tersebut terkait erat dengan yang selama ini notaris lakukan” ujar Arlan.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Rahendro menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar akan melakukan pelatihan teknis pengisian formulir PMPJ yang akan diikuti oleh staff kantor notaris di Sulawesi Barat.

Sementara itu di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja menyampaikan bahwa PMPJ merupakan kewajiban notaris. “Sebagai pihak pelapor dalam pelaksanaan profesinya guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela- sela waktunya

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *