Mamuju – Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Kosmas Harefa menyebut Indonesia telah meratifikasi konvensi terkait Apostille.
Hal itu disampaikannya saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille yang dilaksanakan di Hotel Maleo Mamuju (22/5)
Kosmas melanjutkan, melalui peraturan presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pengesahan Convention abolishing the requirement of legalisation for foreign public documents (konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing). Ratifikasi tersebut membawa manfaat bagi pemerintah indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri menjadi lebih ringkas dan simpel dengan layanan apostille
Ratifikasi layanan apostille sebagai Langkah strategis yang bertujuan untuk Menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus Persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler Negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille.
Sehingga, Kata Kosmas, Kebijakan layanan apostille ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan Masyarakat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut aplikasi layanan legalisasi apostille merupakan salah satu program unggulan ditjen AHU.
“Dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar persetujuan visa sehingga memudahkan Masyarakat dalam pengurusan dokumen-Dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.” Sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kekepmimpinan Menkumham, Yasonna itu