
Mamuju Tengah, 19 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Divisi P3H melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah yang dilaksanakan di ruang rapat Baharuddin Lopa.
John Batara Manikallo dalam kesempatan itu menyebut bahwa harmonisasi ini dalam rangka upaya mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
” Harmonisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam menetapkan suatu produk hukum,” ujar John Batara
Dari enam rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi, empat di antaranya dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melalui kajian sosiologis yang memadai, sehingga dinilai berdaya guna. Keempat rancangan ini siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup), yaitu mengenai tenaga ahli dan hari bebas kendaraan, disarankan untuk tidak dilanjutkan sebagai Perbup. Sebaliknya, disarankan untuk menggunakan sarana hukum lain seperti produk hukum yang bersifat penetapan atau peraturan kebijakan, mengingat sifat dan ruang lingkup pengaturannya.
Selain itu. ia juga mengingatkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus mendorong pemerintah daerah untuk patuh pada prosedur yang berlaku dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses pembentukan produk hukum daerah.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, Kepala Bidang Pemerintahan, perwakilan Bagian Hukum Mamuju Tengah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.