Target 100 Persen Terpenuhi, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Percepatan Pembentukan KDKMP di Mamasa

MAMASA, 19 Juni 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Sunu Tedy Maranto menyebut bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Hal itu disampaikan Kakanwil saat melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mamasa, Dinas PMD, dan para Notaris di Kabupaten Mamasa, didampingi Kabid AHU, Wardi dan jajaran.

Menurut Sunu Tedy, percepatan progres pengesahan badan hukum KDKMP, sesuai Data dari Ditjen AHU menunjukkan bahwa capaian Sulawesi Barat dalam percepatan KDKMP saat ini cukup tinggi.

“Namun, Kabupaten Mamasa, dengan 181 desa/kelurahan, masih memerlukan perhatian khusus. Dari jumlah tersebut, 147 Koperasi Merah Putih telah berbadan hukum, dengan persentase 81%, sedikit lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di Sulbar ” Lanjutnya

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi. “Tidak ada percepatan tanpa kerja tim. Kami menargetkan legalisasi koperasi di Mamasa dapat selesai dalam waktu efektif sekitar 10 hari, dengan peningkatan jumlah dan persentase capaian yang signifikan,” pungkasnya

Ia juga menekankan pentingnya strategi yang sesuai dengan kondisi geografis Mamasa, komunikasi aktif antar pihak, serta distribusi kerja notaris agar proses tidak menumpuk di satu titik.

Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal pengesahan koperasi bersama notaris hingga tercapai 100% badan hukum.

Menanggapi hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa mereka telah memfasilitasi percepatan proses hingga ke lapangan, memberikan pendampingan langsung kepada desa-desa yang belum merespon. Sementara itu,

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan bahwa persyaratan pembentukan koperasi telah disosialisasikan secara menyeluruh dan mereka aktif terlibat dari musyawarah hingga tahap legalisasi. Tantangan utama yang dihadapi adalah kondisi geografis Mamasa dan akses komunikasi yang terbatas.

Para Notaris yang terlibat dalam proses ini melaporkan masih ada 34 desa yang belum menyelesaikan proses legalisasi.

Semua pihak sepakat bahwa proses ini harus dijalankan secara fleksibel namun tetap terstruktur, dengan sinergi yang terjaga demi keberhasilan program.

Diharapkan hasil koordinasi ini akan mendorong percepatan pendirian koperasi secara menyeluruh di Mamasa sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *