
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), John Batara Manikallo, bersama Koordinator dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Sulawesi Barat. (7/8)
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiarej, dalam secara virtual menyampaikan sejumlah poin terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) yang baru diundangkan.
“Pada saat UU KUHP Nasional diundangkan, maka setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan buku kesatu KUHP Nasional,” jelas Prof. Edward Omar Sharif Hiarej.
Lebih lanjut Ia menekankan bahwa salah satu penyesuaian yang urgen adalah ancaman denda dalam Peraturan Daerah (Perda) yang paling banyak harus sesuai dengan kategori III KUHP Nasional.
Sementara itu, Kakanwil Sunu Tedy Maranto usai mengikuti kegiatan itu meminta para perancang peraturan perundang-undangan agar materi yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dijadikan pedoman utama dalam penyusunan perda, khususnya dalam merumuskan ketentuan pidana.
Diharapkan, arahan dan materi yang disampaikan dapat menjadi panduan yang kuat dalam pembentukan peraturan daerah, khususnya pada ketentuan pidana, demi terciptanya harmonisasi hukum nasional.