
Mamuju Tengah – Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju membentuk 2 (dua) Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Babana dan Desa Bambamanurung. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Amalia, Mamuju Tengah, Kamis (28/08/2025).
Kegiatan pembentukan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa. Program ini merupakan bagian dari kerja Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan literasi keimigrasian serta membangun kesadaran hukum masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pencegahan TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor, serta memahami bahaya dan dampak dari tindakan tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Yosa Anggara.
Yosa Anggara menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Mamuju juga menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan fungsi keimigrasian di desa.
Pada pembentukan Desa Binaan ini, turut disampaikan materi dan informasi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Reski, serta Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mamuju Tengah, Bripka Haryono. Sosialisasi tersebut membahas tentang Desa Binaan Imigrasi, peran Pimpasa, pencegahan TPPO dan TPPM, serta layanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Mamuju.