Mamuju, 3 Desember 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa harmonisasi peraturan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat harus menghindari potensi permasalahan dalam implementasinya,
Hal itu disampaikan olehnya pada pelaksanaan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah di ruAng rapat Baharuddin Lopa.
Selain itu, Sunu Tedy menyebut bahwa penyusunan Peraturan Daerah agar melibitkan Masyarakat
” Hal ini penting dilakukan agar memastikan peraturan yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan dan tidak menimbulkan resistensi” lanjutnya Kakanwil didampingi oleh Koordinator Perancang Peraturan perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany
Kakanwil juga menilai, pembentukan kebijakan publik melalui peraturan perundang-undangan tanpa melibatkan masyarakat berpotensi menimbulkan berbagai masalah.
Selain dapat menciptakan mispersepsi, hal tersebut juga dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan kebijakan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
5″Lakukan sosialisasi secara baik, efektif, dan terencana. Masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung dampak pengaturan harus benar-benar memahami substansi peraturan, perubahan yang dibawa, serta kewajiban atau hak baru yang timbul. Pemahaman yang memadai akan meningkatkan kepatuhan dan meminimalisasi penolakan” tuturnya
Lebih jauh Kakanwil mengajak perancang peraturan perundang-undangan, agar proses harmonisasi dapat dipercepat. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengurangi ketelitian dan kehati-hatian.
“Cermati setiap norma, pastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setara, serta jaga kualitas perumusan agar peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mudah diterapkan” pungkas Sunu Tedy
Kakanwil juga mengingatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta dilakukan tepat waktu agar kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam rancangan produk nhukum yang diajukan dapat segera dilaksakan oleh pemerintah daerah.
4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah yang diharmonisasi yaitu:
a. Rancangan Peraturan Bupati
tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Dalam Rangka
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Kepala Daerah
b. Raperbup Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
c. Rancangan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Dan
Pengembangan Wakaf Tunai
Daerah
d. Rancangan Peraturan Bupati
tentang Pengurangan Sampah
Melalui Pembatasan Penggunaan
Kantong Plastik, Wadah Dan
Kemasan Makanan/Minuman
Bahan Plastik.


