Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Harmonisasi Perda Diharap Tepat Waktu

Mamuju, 12 Desember 2025 – Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mengingatkan aspek formil penyusunan perundang-undangan seperti tahapan pengharmonisasian jangan sampai berlarut-larut sehingga dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Prov Sulbar, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene secara virtual.

Selain itu, John Batara meminta agar pelaksanaan harmonisasi diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

John Batara Manikallo menilai Rancangan Produk Hukum dari Provinsi, Kabupaten Mamuju dan Majene merupakan produk hukum yang strategis.

“Sehingga perancang perundang-undangan diharapkan dapat menyelesaikan dengan cepat dan tetap mengutamakan kecermatan, ketepatan dan kehati-hatian” sambungnya didampingi Koordinator Perancang peraturan perundang-undangan, Irsyady Ramadhany

Adapun Rancangan Produk Hukum yang dilakukan Pengharmonisasian yaitu:
a. Ranpergub tentang Petunjuk teknis pelaksanaan bantuan padat karya
b. Ranperbup Kabupaten Majene tentang Perubahan APBD tahun 2025
c. Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra mamuju, dan Ranperda tentang RKPD Tahun 2026

Pelaksanaan harmonisasi itu dihadiri oleh Plt Karo Hukum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov Sulbar, Asiste 1 Kab Mamuju, Ka. Bapperida Kab Mamuju, Kepala BPKAD Majene, bagian hukum, dan Perancang-Peraturann Perundang-undangan

Dari hasil harmonisasi, disimpulkan bahwa Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra tahun 2026 dan RKPD Tahun 2026 dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan dalam tahap, sementara Ranpergub tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Padat Karya dan Ranperbup Kab Majene dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dari aspek substansi dan teknis penyusunan norma.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *