Agenda utama pertemuan ini adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan pensertipikatan daerah transmigrasi tahun 2025 serta persipana kerjasama di tahun 2026.
Pembahasan mengenai kebijakan dan implementasi penataan ruang serta penyelesaian permasalahan pertanahan.
Amran As Wahidin menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan, serta percepatan reforma agraria untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan merata.
H. Bambang Suparni mengatakan “Sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah legalitas hak atas tanah yang telah berlangsung lama, Pemerintah membuat program yang diberi nama TransTuntas”.
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai masalah legalitas yang muncul di lahan transmigrasi”, tegasnya.
“Program transmigrasi tidak akan berjalan baik jika para transmigran tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati” sambung Amran As Wahidin.
“Sebab, tanah bukan hanya sekadar lahan untuk bercocok tanam, tetapi juga modal dasar bagi kehidupan dan kesejahteraan mereka”, tegas Amran As Wahidin.
Sertifikasi tanah memberikan dua manfaat utama, yakni melindungi transmigran dari sengketa dan klaim pihak ketiga.
Selain itu, mamfaat lain yakni membuka akses ekonomi atau jaminan untuk mendapatkan tambahan modal usaha melalui lembaga keuangan, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas




Komentar