MAMUJU (14 Januari 2026) — Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menggelar rapat penyusunan rencana aksi menindaklanjuti 8 Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah dalam merespons Hasil Panel Rapat Pengendalian Kinerja Semester II Tahun 2025 (Catatan: Karena sekarang Jan 2026, biasanya yang dibahas adalah kinerja semester II tahun sebelumnya), yang dihadiri oleh Kakanwil dan Kadiv Yankum, Hidayat.
Bertempat di Ruang Rapat Seno Aji, Rabu (14/1), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam arahannya, beliau memaparkan hasil koordinasi dengan Dirgakum terkait penguatan penegakan hukum. Dirinya juga menjelaskan mekanisme pemberian sertifikat pada Indigeo yang telah resmi terbit.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pengisian matriks strategi untuk membedah langkah-langkah tindak lanjut dari arahan Dirjen KI. Beberapa hal penting yang dibahas meliputi:
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Inisiasi pembentukan Sentra KI di Sulawesi Barat.
Peningkatan capaian PNBP.
Pendaftaran merek kolektif koperasi desa/kelurahan merah putih KDKMP
Pengembangan Merek Kolektif di Kawasan Terpadu Mandiri (KDMP).
“Melalui matriks strategi ini, kita memetakan jalan agar setiap poin dalam 8 arahan tersebut dapat tercapai dengan baik dan terukur di Sulawesi Barat,” ujar Hidayat di sela-sela memimpin pengisian matriks.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kabid KI, Juani, menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman kolektif terhadap tugas dan fungsi di bidang KI. “Sangat penting bagi kita semua untuk memahami secara mendalam Arahan Dirjen KI agar setiap kegiatan yang kita laksanakan di wilayah benar-benar relevan dan sesuai sasaran,” tegas Juani.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang KI ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sebagai tindak lanjut, pimpinan beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus mengupayakan dan melakukan pemantauan berkala agar seluruh program kerja Kekayaan Intelektual berjalan selaras dengan arahan Dirjen KI demi kemajuan ekosistem kekayaan intelektual di wilayah.


