News
Beranda » Berita » PENETAPAN TERSANGKA GUS YAQUT OLEH KPK : SEBUAH TELAAH KRITIS

PENETAPAN TERSANGKA GUS YAQUT OLEH KPK : SEBUAH TELAAH KRITIS

Oleh : Muh. Arsalin Aras

Bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai Tersangka oleh KPK menimbulkan problem hukum serius hari ini, secara yuridis, adanya unsur kerugian keuangan negara sebagai salah satu anasir sangkaan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor kepada Gus Yaqut dalam pandangan KPK adalah sebagai salah satu Alat Bukti dalam penetapannya, yang semestinya hal tersebut dihadirkan lebih awal sebagai hasil audit atas adanya kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan Tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti bukan menunggu hasil audit BPK, maka pertanyaan hukumnya adalah alat bukti apa dan dimana ditemukan ?, terus bukankah pada diri Gus Yaqut tidak pernah dilakukan penyitaan alat bukti berupa uang ataupun dokumen ?.

Bukankah anasir pasal 2 & pasal 3 UU Tipikor adalah adanya kerugian negara & adanya perbuatan melawan hukum seseorang yang dibuktikan dengan adanya penyitaan uang ?.

Artinya jika tìdak ada kerugian negara, maka tidak ada pula perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada pula Pelaku atau Tersangka.

Sinergi Kemenkum Sulbar dan Kemenham Sulbar: Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Peserta Magang

*KPK Tidak Memiliki Otoritas Menghitung Kerugian Negara*

Kita berandai-andai, KPK telah melakukan perhitungan sendiri atas adanya kerugian negara sementara yang mencapai lebih Rp 1 triliun, namun nilai tersebut belum final & masih menunggu tahap perhitungan KPK selanjutnya untuk memastikan adanya kerugian negara secara utuh, maka pertanyaan yuridisnya adalah ” bolehkah penetapan Tersangka atas Gus Yaqut didasarkan atas perhitungan yang belum final dan dilaksanakan oleh Lembaga yang tidak berwenang semisal KPK ?.

Jadi, penetapan Gus Yaqut sebagai Tersangka mestinya berdasar pada hasil audit BPK selaku bukti permulaan, bukan perhitungan sementara oleh Lembaga yang tidak memiliki otoritas kewenangan semisal KPK.

*Unsur ” Kerugian Negara ” Belum Terbukti*

Bahwa unsur ” kerugian negara ” dalam perkara Gus Yaqut adalah unsur esensial yg memiliki derajat tertinggi dari unsur-unsur lainnya dalam pasal-pasal UU Tipikor.

Wujudkan Generasi Emas, Relawan SPPG Bambu Mamuju Terus Distribusikan Ribuan Paket Makan Bergizi Gratis

Jika tidak ada kerugian Negara, sama dengan tidak ada delik korupsi dan tidak ada pihak yang diperkaya,
juga tidak ada pihak yang memperkaya diri sendiri, karena TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA.

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor,
bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara
adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan
instansi yang berwenang atau akuntan publik yang telah ditunjuk. Pertanyaannya adalah ” apakah sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara ” ?.

*Audit Investigasi Belum Dilakukan*

Pada saat melakukan audit investigasi kasus tindak pidana korupsi, Auditor yang telah ditunjuk
memerlukan metode penilaian yang tepat untuk dapat menilai jumlah kerugian
keuangan negara, bahwa penggunaan metode tersebut adalah untuk menilai adanya kerugian
keuangan negara yang telah ditentukan berdasarkan bukti-bukti audit dari Tim Auditor yang mendukung
pengungkapan kronologi fakta dan terjadinya pengeluaran negara yang dipandang sebagai adanya kerugian negara.

Bahwa Metode
penilaian atas adanya kerugian keuangan negara tidak dapat dipersamakan antara kasus satu dgn
kasus lainnya karena metodologi dan proseduralnya berbeda, dalam artian metode penilaian kerugian keuangan negara sangat tergantung sifat kasusnya, judgement Auditor itu sendiri dan kriteria yang digunakan.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Ingatkan Notaris Perketat Prinsip PMPJ Guna Cegah Pencucian Uang

Teori keuangan negara digunakan untuk menganalisis dan menjawab
rumusan masalah tentang perbedaan metode penilaian kerugian keuangan negara
yang digunakan oleh BPK memiliki mekanisme khusus dan itu bukan kewenangan KPK sbg Lembaga Non Audit untuk menghitung.

Bahwa terkait perhitungan adanya kerugian negara, maka perhitungan yang tepat dan semestinya adalah dilakukan oleh Tim Auditor dengan melakukan audit investigatif serta melibatkan tim analisis data keuangan, tim pemeriksaan dokumen dengan metode wawancara kepada pihak-pihak terkait guna mencari bukti-bukti adanya dugaan penyimpangan, seperti Ketidakcocokan antara pengeluaran dan pendapatan, adanya transaksi yang tidak wajar atau tidak memiliki dasar hukum, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Pertanyaannya adalah pernahkah Gus Yaqut diperiksa oleh Tim Auditor ?.

Tim Auditor juga akan menggunakan teknik audit dengan analisis rasio keuangan, pemeriksaan dokumen pendukung, konfirmasi dengan pihak ketiga.

Mekanisme ini belum pernah sekalipun dilaksanakan oleh Tim Auditor manapun dalam perkara dugaan korupsi Dana Haji sebagai dasar penetapan Gus Yaqut selaku Tersangka oleh KPK.

*Kejelasan Dasar Hukum Tidak Ada*

Bahwa kenapa penting KPK memperjelas dasar hukum alasan penetapan TERSANGKA ?.

Bahwa berdasar anasir-anasir Delik dalam UU Tipikor pada Pasal 2 dan Pasal 3 yakni adanya KERUGIAN KEUANGAN NEGARA dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, maka Hakim harus membuktikan bahwa Terdakwa memiliki mens rea ( niat jahat ) melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, bahwa apakah Terdakwa kelak adalah pelaku PERBUATAN BERLANJUT ( Voortgezette Handeling ) atau PENGGABUNGAN TINDAK PIDANA ( Samenloop ) atau selaku PERSEKUTUAN PERBUATAN/ KONSPIRASI ( Meerdaadse Samenlop ) atau adanya kerjasama antara dua orang atau lebih melakulan Tindak Pidana, atau sebagai PERSEKUTUAN DALAM SATU PERBUATAN ( Eendaad Samenloop ) selaku persekutuan alam satu perbuatan atau kerjasama antara dua orang atau lebih melakukan tindak pidana.

Dalam konteks ini, MEERDAADSE SEMENLOOP dan EENDAADSE SAMENLOOP digunakan untuk membuktikan bhw Terdakwa memiliki kerja sama dengan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi, atau bahwa :

– MEERDAADSE SEMENLOOP digunakan untuk membuktikan bahwa Terdakwa memiliki kesepakatan atau kerja sama dengan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan atau berulang.
– EENDAADSE SAMENLOOP digunakan untuk membuktikan bahwa Terdakwa memiliki kerja sama dengan pihak lain melakukan satu tindak pidana korupsi tertentu.

Untuk membuktikan mens rea pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, maka Hakim harus membuktikan bahwa Terdakwa :

1. Memiliki niat jahat ( mens rea ) melakukan tindak pidana korupsi;
2. Memiliki kerja sama dengan pihak lain ( MEERDAADSE SEMENLOOP atau EENDAADSE SAMENLOOP ) untuk melakukan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan perbuatan melawan hukum ( actus reus ) yang merupakan unsur tindak pidana korupsi.

*Penutup*

Dengan membuktikan unsur-unsur tersebut di atas, menjadi dasar hukum bagi Hakim kelak dalam menetapkan Terdakwa bersalah atau tidak dapat dalam Putusannya.

Dengan demikian, penetapan Gus Yaqut sebagai Tersangka oleh KPK perlu dipertanyakan dan perlu diperjelas. Sangat penting bagi KPK untuk memperjelas dasar hukum dan bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan ini, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan sistem hukum dapat terjaga.

Namun, perlu diingat bahwa proses hukum masih berlanjut, dan Gus Yaqut masih dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam proses hukum ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement