MAMUJU – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, menyebut perlu adanya penyelarasan pemahaman tentang regulasi hukum pidana baru.
“Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diharapkan adanya penyamaan persepsi pasca pemberlakuan Undang-undang tersebut, hal ini penting dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia” sambung Juani saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim pada FGD yang dilaksanakan di Aula Marannu Polda Sulawesi Barat, Senin (26/01/2026).
Di Kemenkum Sulawesi Barat terdapat sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dinilai perlu memahami dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum, termasuk pada bidang kekayaan intelektual, tetap berjalan selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru
Kesamaan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) adalah kunci utama dalam menjamin kepastian hukum, terutama dalam proses penyidikan suatu perkara di tengah transisi regulasi.
Untuk itu, perlu diketahui struktur norma hukum primer dan sekunder, serta materiil hukum pidana yang terkandung dalam undang-undang terbaru terbaru tersebut.
Tak hanya itu, mengenai pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga menjadi salah satu bagian yang perlu diketahui.
Sehingga, keterlibatan Kemenkum dalam FGD ini sangat penting, khususnya bagi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sebagai bagian dari lembaga pemerintah di Sulawesi Barat, diharapkan terciptanya ekosistem penegakan hukum yang lebih solid di wilayah Sulawesi Barat, sehingga transisi menuju pemberlakuan penuh kodifikasi hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan tanpa kendala.




Komentar