MAJENE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berupaya mengoptimalkan layanan hukum bagi para pelaku usaha di wilayah.
“Untuk memenuhi hal itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder,” ujar Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum,
Wardi, saat melakukan koordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majene, Rabu (28/1).
Dalam kesempatannya, Wardi menyampaikan sejumlah hal terkait layanan Perseroan Perorangan dan manfaatnya bagi pelaku UMK. Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dan Kadiv Yankum, Hidayat, untuk terus menghadirkan layanan yang dapat memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
Melalui penguatan sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan ekosistem investasi di Kabupaten Majene semakin tumbuh dengan dukungan administrasi hukum yang semakin mudah dan terintegrasi.
Tak hanya itu, dibahas pula terkait integrasi antara sistem AHU Online dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk memastikan para pelaku usaha memiliki tertib administrasi yang sesuai dengan regulasi terbaru,” sambungnya.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut menyinggung pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak November 2025. DPMPTSP Kabupaten Majene secara aktif melakukan konsultasi terkait penyesuaian dan penerapan KBLI terbaru dalam proses perizinan dan pelayanan kepada pelaku usaha.
Koordinasi tersebut juga menyoroti adanya permasalahan data pada salah satu perusahaan yang mengalami kendala sistem. Hal ini memerlukan tindak lanjut guna memastikan sinkronisasi dan validitas data usaha, khususnya antara Aplikasi PT Perorangan (PTP) pada AHU Online dan sistem OSS.




Komentar