MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara aparatur desa, paralegal, dan Kantor Wilayah.
Hal tersebut ditegaskannya saat meninjau langsung efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Sumare dan Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, Jumat (30/1/2026).
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Kakanwil bersama Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, Kadiv Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo.
Saefur Rochim menilai koordinasi intensif sangat krusial agar setiap kendala teknis maupun administratif di Posbakum dapat segera teratasi.
Ia berkomitmen bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memberikan pendampingan bagi para kepala desa dan paralegal dalam menjalankan fungsinya.
“Pendampingan ini bertujuan agar tujuan utama program bantuan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, terutama dalam mendapatkan kepastian hukum di tingkat desa,” ujar Saefur.
Senada dengan hal tersebut, Rahendro Jati menyoroti pentingnya pelaporan aktivitas Posbakum secara berkala.
Menurutnya, data dan informasi dari lapangan adalah instrumen penting bagi pusat dalam mengambil kebijakan.
“Dibutuhkan kolaborasi antara berbagai pihak agar masalah yang dihadapi masyarakat dapat dimediasi dengan baik di tingkat bawah. Untuk itu, para paralegal wajib menyampaikan laporan rutin sebagai bahan evaluasi keberadaan Posbakum di setiap kelurahan dan desa,” tegas Rahendro.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BPHN Kemenkum dalam memastikan akses keadilan (access to justice) dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa melalui penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak pemberi bantuan hukum non-litigasi.
Sebelumnya, tim juga telah memantau keberadaan Posbakum di Kelurahan Simboro. Lurah Simboro, Asri, menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum sangat membantu masyarakatnya dalam penyelesaian berbagai masalah hukum.




Komentar