MAJENE – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa jajarannya akan terus memastikan seluruh Notaris tetap menjalankan tugasnya secara profesional, menjaga integritas, serta mematuhi kode etik profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat memimpin pelaksanaan pembinaan terhadap para Notaris di Kabupaten Majene, Selasa (10/3/2026).
Menurut Saefur, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan sekaligus peningkatan kualitas layanan kenotariatan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa Notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui produk akta yang dibuatnya.
“Notaris harus senantiasa menjaga integritas, bekerja secara jujur, mandiri, dan tidak berpihak, sehingga setiap akta yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum serta mampu melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sulawesi Barat, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPWN Sulawesi Barat.
Saefur menilai, pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang profesional akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pembinaan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara Notaris dengan Kantor Wilayah.
Ia menilai, koordinasi tersebut diperlukan agar para Notaris dapat memperoleh informasi terbaru terkait kebijakan serta perkembangan layanan administrasi hukum umum.
“Koordinasi yang baik akan memudahkan Kantor Wilayah dalam memberikan pendampingan kepada Notaris sekaligus meminimalisir kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas jabatan,” jelas Hidayat Yasin.
Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan para Notaris dalam mendorong peningkatan layanan administrasi hukum umum, khususnya terkait pendaftaran Perseroan Perorangan.
Hal tersebut sejalan dengan target Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang menargetkan secara nasional sebanyak 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta memperkuat ekosistem usaha yang tertib hukum.




Komentar