Mamuju, 18 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan proses bisnis yang rinci menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, terukur, dan implementatif di lingkungan Kementerian Hukum.
“Penyusunan proses bisnis yang rinci sangat penting untuk memastikan setiap tahapan kerja berjalan secara jelas, terintegrasi, dan mampu mendukung pelayanan hukum yang semakin profesional dan akuntabel,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Reviu Proses Bisnis Level n Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (18/5).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Peta Proses Bisnis Level 0, Level 1, dan Level 2 Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas penyelarasan proses bisnis sebagai dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang implementatif pada masing-masing unit kerja. Pembahasan difokuskan pada layanan hak cipta, merek, dan paten guna memastikan alur layanan yang operasional dan sesuai dengan praktik di lapangan.
Pada layanan hak cipta, pembahasan mencakup alur pencatatan dan pemeriksaan formalitas yang sebagian besar telah terdigitalisasi. Sementara itu, pada layanan merek dibahas tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, tanggapan atas usulan penolakan, hingga banding merek dan penerbitan sertifikat.
Selain itu, pada layanan paten, pembahasan difokuskan pada mekanisme pemeriksaan substantif serta perbedaan proses antara paten biasa dan paten sederhana, khususnya terkait kelengkapan dokumen permohonan dan tahapan pemeriksaan.
Selanjutnya, rapat juga membahas penyelarasan alur layanan Kekayaan Intelektual lainnya seperti desain industri, indikasi geografis, hak cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pembahasan meliputi tahapan pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, penerbitan sertifikat, hingga mekanisme penolakan dan banding.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses bisnis layanan Kekayaan Intelektual dapat semakin sederhana, jelas, konsisten, dan implementatif sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.




Komentar