Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum melalui pemenuhan indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH). Menurutnya, pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya tata kelola regulasi yang lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam mendampingi Tim Asesor pemerintah daerah se-Sulawesi Barat pada kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6).
Saefur Rochim menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus hadir memberikan asistensi kepada seluruh pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada setiap tahapan pelaksanaan IRH. Pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap hasil penilaian tahun berjalan, tetapi juga sebagai persiapan menghadapi perubahan variabel dan indikator penilaian yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
“Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung seluruh pemerintah daerah agar mampu meningkatkan kualitas Reformasi Hukum secara berkelanjutan. Tujuan utama pendampingan ini bukan semata-mata memperoleh nilai yang lebih baik, tetapi memastikan reformasi hukum benar-benar memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas regulasi, dan memberikan pelayanan publik yang semakin optimal,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan validasi sanggah merupakan tindak lanjut atas keberatan yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah melalui Aplikasi IRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BPHN. Melalui tahapan ini, setiap daerah memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasan serta melengkapi data pendukung terhadap hasil penilaian awal yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional.
Dalam laporannya, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN), Rahendro Jati, menyampaikan bahwa proses validasi dilaksanakan pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 dan diikuti oleh 145 pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengajukan sanggahan. Tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penilaian berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menjelaskan bahwa mekanisme sanggah merupakan bagian integral dari rangkaian Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Melalui fitur yang tersedia pada Aplikasi IRH, kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terhadap hasil penilaian awal sebagai bentuk jaminan transparansi dalam proses evaluasi.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum terus berupaya memastikan pelaksanaan Reformasi Hukum nasional berjalan secara terukur dan konsisten sehingga mampu meningkatkan kualitas regulasi serta tata kelola pemerintahan di berbagai daerah.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan proses validasi melalui ruang diskusi (breakout room) yang dipandu oleh Tim Penilai Nasional. Pada sesi tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan argumentasi disertai bukti dukung yang telah diunggah ke dalam Aplikasi IRH sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan hasil akhir penilaian.
Berdasarkan hasil validasi, Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan sanggahan terhadap Variabel 2 indikator 1, 2, dan 3, namun belum dapat dikabulkan. Perubahan nilai masih dimungkinkan setelah dilakukan penyempurnaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kabupaten Pasangkayu memperoleh persetujuan atas sanggahan pada Variabel 1 indikator 4, sedangkan usulan pada Variabel 3 indikator 3 belum diterima.
Kabupaten Majene belum memperoleh perubahan hasil karena Tim Penilai Nasional tetap mempertahankan penilaian sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Polewali Mandar masih menunggu keputusan akhir terhadap sanggahan pada Variabel 3 indikator 2, 3, dan 4 yang masih dalam proses verifikasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperoleh persetujuan atas sanggahan pada Variabel 1 indikator 2, sedangkan usulan pada Variabel 3 indikator 4 masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Adapun Kabupaten Mamuju juga masih menunggu hasil akhir atas sanggahan yang diajukan pada Variabel 2 indikator 3 setelah proses verifikasi data pendukung selesai dilakukan.




Komentar