Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat upaya pelindungan hasil inovasi yang lahir dari instansi pemerintah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada Tim RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang berkunjung ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (1/7).
“Setiap inovasi yang dihasilkan harus memperoleh pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendampingi instansi pemerintah maupun masyarakat dalam setiap proses pengajuan Kekayaan Intelektual sehingga karya dan inovasi yang dihasilkan memperoleh kepastian hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, di sela-sela kesempatannya.
Kunjungan Tim RSUD Provinsi Sulawesi Barat dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai bentuk pelindungan hukum yang paling sesuai terhadap inovasi yang telah dikembangkan. Melalui layanan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai skema pelindungan Kekayaan Intelektual beserta persyaratan administrasi dan tahapan pengajuan permohonan.
Pada sesi konsultasi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama jajaran memberikan penjelasan mengenai berbagai jenis pelindungan KI yang dapat diajukan sesuai karakteristik inovasi yang dipaparkan. Selain itu, tim juga memberikan pendampingan terkait dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Tim RSUD Provinsi Sulawesi Barat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Pelindungan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing inovasi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas layanan konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual kepada berbagai pemangku kepentingan. Dengan semakin banyaknya inovasi yang memperoleh pelindungan hukum, diharapkan budaya berinovasi di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.




Komentar