News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan JDIH Perluas Akses Informasi Hukum

Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan JDIH Perluas Akses Informasi Hukum

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan informasi hukum yang mudah diakses, transparan, dan berkualitas. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat.

“JDIH harus menjadi pusat informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan terus diperbarui. Melalui penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami optimistis kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum akan semakin baik serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Migrasi Data Aplikasi ILDIS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (3/7).

Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Kadiv P3H John Batara Manikallo dan dihadiri oleh tim pendamping dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat.

Pada kesempatan itu, dipaparkan fokus pengisian E-Report triwulan ketiga dengan menitikberatkan pada optimalisasi variabel utama penilaian. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kelengkapan unggahan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyempurnaan metadata dan abstrak sesuai standar, serta peningkatan kegiatan literasi hukum melalui penyebarluasan infografis maupun videografis.

Kemenkum Sulbar Sebut “PASTI Ada Solusi” sebagai Upaya Hadirkan Pelayanan Lebih Baik

Sementara itu, perwakilan BPHN, Faizal, menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan JDIH Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun sebelumnya. Ia menyoroti masih perlunya pemenuhan sejumlah dokumen pendukung, seperti Program Penyusunan Peraturan, Naskah Akademik, serta peningkatan konten diseminasi hukum. Selain itu, evaluasi juga mencakup penyediaan statistik status keberlakuan produk hukum, layanan perpustakaan hukum, dan penguatan fitur layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dalam sesi berikutnya, Tenaga IT BPHN, Indar, memberikan bimbingan teknis mengenai proses migrasi basis data dari situs JDIH lama milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menuju aplikasi standar ILDIS. Pendampingan tersebut mencakup penyesuaian struktur basis data, pemetaan dokumen dan jenis peraturan, hingga pemanfaatan perangkat lunak pendukung agar proses konversi data dan sinkronisasi dokumen dapat berjalan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan mempercepat pemenuhan seluruh dokumen pendukung pada E-Report, meningkatkan produksi konten literasi hukum secara berkala, serta memperkuat koordinasi antara Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Barat dan Tim IT BPHN untuk menyelesaikan proses migrasi data secara menyeluruh.

Melalui penguatan JDIH dan implementasi aplikasi ILDIS, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang lengkap, akurat, dan terpercaya.

Kemenkum Sulbar Hadiri Town Hall Meeting Bersama Menteri Hukum, Tingkatkan Layanan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement