Moehamad Dheny Permana | 26 Agustus 2026, 18:17 WIB
Forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
AKURAT.CO Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan electronic voting (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar.
Namun, pemerintah diminta memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), sistem, serta roadmap sebelum mekanisme tersebut diperluas.
Hal itu mengemuka dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua IKA Fikom Unpad Hendri Satrio mengatakan forum tersebut digelar untuk mengkaji kemungkinan penerapan e-voting dalam lingkup yang lebih luas, termasuk Pemilu 2029.
“Kenapa kemudian IKA Fikom Unpad membahas e-voting? Kita ingin menggali dan meminta perspektif apakah e-voting ini bisa dilakukan untuk lingkup yang lebih luas semisal Pemilu 2029, itu yang ingin kita gali,” kata Hendri.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting berawal dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” ujar Andry.
Ia menegaskan, pelibatan pegawai dalam pemilihan tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” katanya.
Andry juga membuka peluang agar sistem tersebut dikembangkan untuk kebutuhan yang lebih luas, termasuk pemilu, dengan catatan diperlukan kajian dan riset lebih mendalam.
“If you want to adopt it, ya mungkin bisa didiskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting Kemenkum. Namun, dia mengingatkan pentingnya kesiapan SDM, sistem, dan roadmap sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.
“Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus,” kata Agus.
Ia menilai penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa tahapan yang jelas.
“Kedua, kita itu tidak bisa tiba-tiba melakukan kebijakan ini tanpa ada roadmap, orang kita ini enggak siap, jadi harus ada tahapan,” lanjutnya.
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menilai e-voting merupakan gagasan positif dan dapat diterapkan. Namun, dia meminta pemerintah memperkuat tahapan serta mekanisme pelaksanaannya.
Trubus khawatir celah dalam sistem dan prosedur justru dapat dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi.
“Kita mempertanyakan bagaimana e-voting ini betul-betul bisa bergerak, secara nasional kebijakan bisa jalan, cuma memang tahapannya harus betul-betul diperhatikan karena memang sesungguhnya budaya kita lebih kepada akal-akalan,” ujar Trubus.
Berbeda dengan Agus dan Trubus, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting secara nyata.
Menurut Denny, persoalan utama bukan sekadar teknologi, melainkan kesiapan politik dan hukum yang menjadi dasar penerapannya.
“Secara ide siap, namun secara realita tidak sama sekali. Hukum tata negaranya seperti apa, Undang-Undang Pemilu mestinya sudah mengatur soal-soal ini sejak lama,” kata Denny.
Dia juga menyoroti persoalan tata kelola dan politik dalam penyelenggaraan pemilu yang dinilai perlu dibenahi sebelum beralih ke sistem berbasis teknologi.
“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegasnya.
Sementara itu, wartawan senior Aziz Husaini menilai e-voting dapat diuji coba terlebih dahulu di lingkup yang lebih kecil sebelum diterapkan secara lebih luas.
“E-voting ini bagus ya sebenarnya, mungkin ke depannya bisa dicoba lagi sistemnya misalnya dalam pemilihan di forum kampus,” kata Aziz.
Forum Fikom Unpad Connection tersebut menghadirkan Andry Indrady, Denny Indrayana, Trubus Rahadiansyah, Agus Pambagio, serta Aziz Husaini untuk membahas peluang dan tantangan penerapan e-voting di Indonesia.




Komentar