News
Beranda » Berita » Upaya Kemenkum Sulbar Penuhi Kepastian Hukum Masyarakat

Upaya Kemenkum Sulbar Penuhi Kepastian Hukum Masyarakat

POLEWALI MANDAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan Protokol Notaris tetap terpelihara dan dapat dikelola sesuai ketentuan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyerahan Protokol Notaris di Kabupaten Polewali Mandar kepada Notaris penerima, Sabtu (29/8/2026).

Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi pelaksanaan penyerahan Protokol Notaris dari ahli waris kepada Notaris Adnan Panangi di Kabupaten Polewali Mandar. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penguatan tertib administrasi kenotariatan sekaligus memastikan dokumen hukum tetap berada dalam pengelolaan Notaris sesuai mekanisme yang berlaku.

“Protokol Notaris harus tetap terpelihara, aman, dan dikelola sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan serta memberikan kepastian hukum atas dokumen kenotariatan,” ujar Saefur Rochim.

Saefur menegaskan, pengelolaan Protokol Notaris tidak berhenti pada proses penyerahan dokumen. Keberadaan minuta akta dan dokumen lain dalam Protokol Notaris perlu dijaga agar tetap dapat dikelola secara tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkepentingan.

“Koordinasi antara Majelis Pengawas Daerah, Notaris, ahli waris, dan Kanwil Kemenkum perlu terus diperkuat agar setiap tahapan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

DJKI Hadirkan 14 Kopi Indikasi Geografis di Festival Kopi Dieng, Tembus Transaksi Rp119 Juta

Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa bersama Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan Protokol Notaris kepada Adnan Panangi sebagai Notaris penerima.

Protokol tersebut diserahkan oleh Ardhita Dwiyana selaku ahli waris kepada Adnan Panangi dan disaksikan Sulaeman, S.H., M.H. selaku anggota MPD dari unsur akademisi serta Rahmat Riandra selaku anggota MPD dari unsur Notaris. Kegiatan turut diketahui Munawir selaku Wakil Ketua MPD dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Wardi.

Penyerahan dilakukan setelah Septian Sani diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris karena meninggal dunia. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Protokol Notaris dalam kondisi tersebut diserahkan oleh ahli waris kepada Notaris lain yang ditunjuk Majelis Pengawas Daerah.

Tahapan tersebut memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan dokumen kenotariatan, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kerjasama Tim, Tingkatkan Layanan Administratif dan Fasilitatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement