News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Pelindungan Inovasi Daerah

Kemenkum Sulbar Kawal Pelindungan Inovasi Daerah

 

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual terhadap hasil riset dan inovasi daerah guna memberikan kepastian hukum serta mendukung pemanfaatan inovasi secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi koordinasi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat di kantor Bapperida, Rabu (14/10/2026).

“Hasil riset dan inovasi daerah perlu diidentifikasi sejak awal agar potensi kekayaan intelektualnya dapat dikenali dan memperoleh pelindungan sesuai ketentuan. Sinergi dengan Bapperida menjadi langkah penting untuk memastikan inovasi yang dihasilkan perangkat daerah turut mendapatkan perhatian dari aspek pelindungan hukum.”

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, khususnya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual atas hasil riset, penelitian, dan inovasi daerah.

Kemenkum Sulbar Bantu DPRD Majene Matangkan Ranperda Jaminan Sosial

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya inventarisasi dan identifikasi inovasi yang dihasilkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui potensi kekayaan intelektual yang dapat memperoleh pelindungan hukum.

Inovasi yang teridentifikasi selanjutnya dapat diarahkan pada bentuk pelindungan sesuai karakteristik dan persyaratan yang berlaku, antara lain melalui Paten atau Paten Sederhana, Hak Cipta, serta rezim kekayaan intelektual lainnya yang relevan.

Selain inventarisasi, koordinasi juga membahas penguatan sinergi melalui pertukaran data dan informasi terkait inovasi daerah. Kerja sama ini diharapkan memudahkan identifikasi inovasi yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan teknis untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berupaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi. Pelindungan yang tepat diharapkan dapat mendukung pengembangan dan pemanfaatan inovasi untuk kemajuan Sulawesi Barat.

Pemasangan Mal Dimulai, Satgas TMMD ke-130 Matangkan Persiapan Pengecoran Jalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement