News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Periksa Protokol Notaris di Mamasa, Jaga Kepastian Hukum

Kemenkum Sulbar Periksa Protokol Notaris di Mamasa, Jaga Kepastian Hukum

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan pemenuhan formalitas akta dalam mendukung kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pemeriksaan berkala protokol notaris yang dilaksanakan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris terhadap empat notaris di Kabupaten Mamasa, Rabu (14/10/2026).

“Ketertiban administrasi dan kelengkapan formalitas akta merupakan aspek penting dalam pelaksanaan jabatan notaris. Melalui pengawasan berkala, setiap hal yang memerlukan perbaikan dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan untuk mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.”

Pemeriksaan dilakukan terhadap Mira Fabiola Shirley Nuriman, S.H., M.Kn.; Jupriadi, S.H., M.Kn.; Iffany Oktavia, S.H., M.Kn.; dan Tommy Moses Lullulangi, S.H., M.Kn. Tim pemeriksa terdiri atas Astuti Toding dari unsur pemerintah, Rahmat Riandra Bahrain dari unsur notaris, Muchtadin Al Attas dari unsur akademisi, serta Zainuddin selaku sekretaris tim.

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek pelaksanaan jabatan notaris, mulai dari kondisi kantor, administrasi pengangkatan dan cuti, buku-buku protokol, penyimpanan arsip, hingga kepatuhan penyampaian laporan bulanan. Tim juga melakukan uji petik terhadap akta, memeriksa sarana dan manajemen perkantoran, serta mencermati penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kemenkum Sulbar Jaga Profesionalitas Notaris di Mamasa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian, di antaranya penjilidan akta, penomoran akta yang berulang dalam bulan yang sama, serta kelengkapan tanda tangan penghadap, saksi, dan/atau notaris pada akta yang diperiksa.

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan administrasi dan formalitas pembuatan akta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketelitian dalam pengelolaan protokol notaris diperlukan agar dokumen kenotariatan tertata dengan baik dan mendukung kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris untuk menentukan langkah pembinaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendukung peningkatan profesionalitas notaris dan penguatan kualitas pelayanan kenotariatan yang tertib, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Forum Nasional Pembangunan Hukum, Kemenkum Sulbar Siap Dorong Layanan Hukum Lebih Cepat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement