Hukum & Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap hingga ke Donggala

Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap hingga ke Donggala

MAMUJU, Kabarsulbar.com – Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Mamuju.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Mamuju.Kombes Pol Ferdiyan Indra Fahmi mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER alias WW (24), NH (17 tahun 11 bulan), dan YH alias HN (24).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polresta Mamuju melalui Unit Resmob setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan selama sekitar satu pekan.

“Pengungkapan ini satu minggu. Dari proses awal, kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan analisis terhadap petunjuk yang ada hingga akhirnya mengarah kepada jaringan curanmor yang aktif di Mamuju,” kata Ferdiyan dalam konferensi pers di depan Polresta Mamuju, Kamis (15/10/2026).

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agam

Ia menjelaskan, polisi lebih dahulu menangkap ER alias WW, warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, penyidik memperoleh keterangan yang kemudian dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Polisi selanjutnya menangkap NH yang berusia 17 tahun 11 bulan di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada YH alias HN yang diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut.

Namun, saat polisi melakukan pendalaman, YH sudah tidak berada di wilayah Mamuju. Ia diduga melarikan diri setelah mengetahui rekannya ditangkap.

URC dan Patmor Polresta Mamuju Respon Cepat Laporan Penganiayaan Perempuan di Jalan Pengayoman

Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga ke luar Sulbar, mulai dari Pasangkayu, Sulawesi Barat, hingga Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

“Posisi terakhir yang bersangkutan berada di Donggala, Sulawesi Tengah. Setelah memastikan keberadaannya, kami melakukan penangkapan sekitar pukul 02.00 dini hari,” jelasnya.

Menurut Ferdiyan, tersangka sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

Lima Motor Curian Dijual ke Luar Daerah

Dari hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka, polisi berhasil menemukan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri dari lima TKP di wilayah Kota Mamuju.

Cekcok Antrian BBM Pengawas SPBU Simbuang Mamuju Dibacok

Kelima kendaraan tersebut terdiri atas Yamaha NMax, Yamaha Jupiter, Honda CRF, Yamaha R15, dan Honda Scoopy.

Ferdiyan mengatakan, kendaraan hasil curian itu telah dijual oleh para tersangka ke sejumlah daerah. Rinciannya, dua unit dijual ke Donggala, satu unit ke Morowali, Sulawesi Tengah, satu unit ke Pasangkayu, dan satu unit lainnya di wilayah Mamuju.

Menurut polisi, YH alias HN merupakan residivis kasus curanmor yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman dan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Jaringan tersebut disebut telah aktif sekitar enam bulan setelah tersangka utama bebas dari penjara.

Ferdiyan menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka terlibat dalam aksi pencurian di lima TKP tersebut. Polisi masih membuka kemungkinan pengembangan apabila ditemukan petunjuk mengenai keterlibatan pelaku lain.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda kategori V atau hingga Rp500 juta, sebagaimana disampaikan polisi.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi menyatakan kendaraan hasil curian akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum dan penanganan barang bukti selesai.

Khusus tersangka NH yang masih berusia di bawah 18 tahun, penyidik menyatakan penanganannya mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement