MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kesadaran peneliti dan inventor mengenai pentingnya penelusuran paten sebelum memulai penelitian dan pengembangan teknologi. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi teknologi terdahulu, menghindari duplikasi invensi, serta membuka peluang pelindungan dan komersialisasi hasil penelitian.
Perhatian tersebut disampaikan Saefur melalui laporan atensi pimpinan terkait IP Talks Seri Webinar KI #21 bertema “Strategi Paten untuk Melindungi dan Mengkomersialisasikan Inovasi” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom, Jumat (16/10/2026).
Saefur menekankan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual perlu dimulai sejak tahap perencanaan penelitian. Penelusuran teknologi terdahulu, penilaian kelayakan invensi, pengajuan pelindungan, hingga penyusunan strategi komersialisasi merupakan rangkaian yang perlu diperhatikan agar inovasi memiliki landasan pengembangan yang jelas.
“Penelusuran paten sejak awal penelitian penting untuk memastikan arah pengembangan inovasi lebih terukur. Dengan memahami teknologi yang telah ada, inventor dapat menghindari duplikasi, mengidentifikasi kebaruan invensi, dan mempersiapkan strategi pelindungan serta pemanfaatannya,” ujar Saefur.
Dalam IP Talks Seri Webinar KI #21, Muhammad Hendra Wibowo, Asisten Bidang Kemitraan Industri LPA2I IPB, menjelaskan pentingnya patent searching sebelum penelitian dimulai. Penelusuran tersebut membantu peneliti memahami perkembangan teknologi, menilai kebaruan invensi, serta menentukan peluang pelindungan kekayaan intelektual.
Ia juga menyoroti peran Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dalam mengidentifikasi bentuk pelindungan yang sesuai, menilai potensi bisnis invensi, memfasilitasi pendaftaran, dan menghubungkan hasil penelitian dengan mitra industri. Komersialisasi dapat dilakukan melalui pembentukan perusahaan rintisan maupun perjanjian lisensi dengan industri.
Dari sisi pelindungan hukum, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Sri Lastami, memaparkan tiga persyaratan utama paten, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri. Penelusuran dapat dilakukan melalui basis data paten, seperti Google Patents dan Espacenet. Dokumen permohonan juga perlu disusun dengan memperhatikan deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar invensi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Hermawan dari PT Pertamina menjelaskan bahwa pengembangan teknologi membutuhkan tahapan riset, uji coba, evaluasi kelayakan, pengembangan pasar, dan komersialisasi. Pelindungan paten dapat mendukung kepastian hukum, kolaborasi penelitian, peluang komersial, serta pengembangan teknologi lanjutan, termasuk inovasi yang berkaitan dengan ketahanan energi dan teknologi rendah karbon.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulbar akan mendorong edukasi mengenai pelindungan paten dan penelusuran teknologi terdahulu kepada inventor, dosen, mahasiswa, serta pelaku usaha. Koordinasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan sektor industri juga akan diperkuat untuk mendukung pengembangan serta hilirisasi inovasi di Sulawesi Barat.
Melalui langkah tersebut, pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan semakin terintegrasi dengan kegiatan penelitian dan pengembangan. Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar pelindungan hukum, tetapi juga berpeluang dikembangkan menjadi teknologi atau produk yang berdaya saing.





Komentar