News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan penerapan standar layanan bantuan hukum untuk memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan hak-haknya.

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual di Aula Pengayoman. Pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh Kadiv P3H, Kurnia B. Adam bersama sejumlah jajaran.

DSK yang dilaksanakan Kanwil Bengkulu itu membahas Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Selasa (20/10/2026).

Saefur Rochim memandang evaluasi kebijakan sebagai langkah penting untuk menilai pelaksanaan standar layanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. Penerapan standar yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 berlandaskan asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Layanan bantuan hukum mencakup jalur litigasi dan nonlitigasi dengan tahapan pelaksanaan, mulai dari verifikasi kelayakan penerima bantuan hingga pengelolaan berkas, perlindungan kerahasiaan, dan pelaporan penyelesaian perkara.

Kemenkum Sulbar Dorong Akses Bantuan Hukum yang Merata bagi Masyarakat

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Lip Septian, menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjamin hak konstitusional warga negara atas bantuan hukum sekaligus menjaga kualitas pelaksanaannya. Peran Kantor Wilayah antara lain mencakup pembinaan, pengawasan, verifikasi Organisasi Bantuan Hukum, serta penanganan pengaduan.

Pembahasan tersebut memperlihatkan pentingnya standar layanan yang tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi acuan dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas bantuan hukum. Penerapan standar yang konsisten diharapkan membantu masyarakat memperoleh layanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kemenkum Sulbar mendorong agar hasil diskusi menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah. Dengan penguatan pembinaan dan pengawasan, kualitas layanan diharapkan semakin terjaga sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat diperluas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement