MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat, tak terkecuali perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan hukum, melalui sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil menanggapi koordinasi dan audiensi yang dilakukan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Mamuju, Selasa (20/10/2026). Pertemuan yang dilakukan Kepala UPTD PPA, Hj. Nurcahyani, bersama Kasi Pengaduan Hasnia tersebut membahas mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis melalui Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Saefur Rochim menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum perlu diperluas agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh informasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bantuan hukum gratis harus dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, termasuk perempuan dan anak yang menghadapi permasalahan hukum. Karena itu, sinergi dengan UPTD PPA menjadi langkah penting untuk memperluas penyebaran informasi dan memfasilitasi masyarakat agar memperoleh pendampingan hukum melalui Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi,” ujar Saefur.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pokja Penyuluhan Hukum Kemenkum Sulbar yang terdiri atas Mardiana, Ramli, Achmad Fauzi, dan Iswahyudi Kusuma Negara menjelaskan persyaratan serta mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon perlu menyiapkan identitas diri, uraian permasalahan hukum, dokumen pendukung yang tersedia, serta bukti kondisi ekonomi sesuai persyaratan. Bagi masyarakat yang tidak mampu mengajukan permohonan secara tertulis, permohonan dapat disampaikan secara lisan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkum Sulbar juga menyampaikan informasi mengenai enam OBH mitra pelaksana bantuan hukum Tahun Anggaran 2026, yakni LBH Citra Justitia Sulawesi Barat, LBH Keadilan Sulawesi Barat, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata, dan LBH Mitra Madani.
Melalui koordinasi ini, Kemenkum Sulbar berharap penyebarluasan informasi dan fasilitasi bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Sinergi dengan UPTD PPA diharapkan membantu perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum memperoleh informasi serta akses pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.





Komentar