MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Barat untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dalam mengakses bantuan hukum gratis.
Hal tersebut disampaikan menanggapi audiensi UPTD PPA Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas inventarisasi kebutuhan bantuan hukum, penyebarluasan informasi layanan, serta fasilitasi akses bantuan hukum bagi perempuan, anak, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Saefur Rochim menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar kebutuhan pendampingan hukum di masyarakat dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
“Kolaborasi lintas instansi perlu terus diperkuat agar kebutuhan bantuan hukum di masyarakat dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat. Kami mendorong agar koordinasi ini berlanjut pada penyebarluasan informasi dan fasilitasi layanan, sehingga masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dapat mengetahui serta mengakses bantuan yang tersedia,” tegas Saefur.
Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Nurcahyani, bersama Kasi Pengaduan Hasnia mengikuti pembahasan mengenai mekanisme memperoleh bantuan hukum gratis. Tim Pokja Penyuluhan Hukum Kemenkum Sulbar memberikan penjelasan terkait persyaratan, prosedur pengajuan, dan daftar OBH mitra pelaksana bantuan hukum Tahun Anggaran 2026.
Enam OBH yang diperkenalkan dalam pertemuan tersebut adalah LBH Citra Justitia Sulawesi Barat, LBH Keadilan Sulawesi Barat, LBH Mandar Yustisi, LBH Pasangkayu, LBH Kondosapata, dan LBH Mitra Madani. Informasi ini diharapkan membantu masyarakat mengetahui jalur layanan bantuan hukum yang tersedia.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak diharapkan memperkuat koordinasi untuk menginventarisasi kebutuhan bantuan hukum, meningkatkan penyebarluasan informasi, serta memfasilitasi akses layanan sesuai kewenangan masing-masing.
Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung perluasan akses keadilan melalui koordinasi dan penyuluhan hukum. Sinergi dengan UPTD PPA diharapkan menjadi langkah berkelanjutan agar perempuan, anak, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dapat memperoleh informasi dan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.





Komentar